Tuesday, February 03, 2009

Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Kita

Amandemen yang dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi pada perubahan sistem ketatanegaraan kita, hal tersebut bisa kita lihat apabila kita mengamati pemilahan pada lembaga negara yang ada. Ambil contoh; bila sebelum amandemen, kita mengenal adanya lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara, maka setelah amandemen, dikotomi tersebut sirna, demikian juga kita mengalami penambahan beberapa lembaga, yang semula belum kita kenal keberadaannya, namun pasca perubahan/amandemen UUD 1945, lembaga-lembaga tersebut muncul.
Secara sederhana sistem ketatanegaraan kita dapat saya deskripsikan sebagai berikut;
1. Lembaga Negara (LN) Institusi ini eksistensinya termaktub dalam UUD 1945, diantaranya: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Makhkamah Agung (MA), Makhkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Yudisial (KY), saya pernah menginventarisir perbedaan penafsiran antara Baharudin Aritonang (Anggota BPK) dan Jimly Asshidiqi (yang waktu itu menjabat sebagai ketua Makhkamah Konstitusi) yang berbeda pendapat antara menurut Baharudin KY sejajar dengan lembaga-lembaga negara di atas, namun menurut Jimly tidak sejajar. Kemudian kita juga mendapati Bank Indonesia (BI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam UUD juga dicantumkan, untuk kemudian pengaturannya di-breakdown ke dalam bentuk Undang-Undang, khusus untuk KPU, di dalam Undang-Undang Dasar ditulis dengan huruf kecil, yaitu komisi pemilihan
2. Lembaga Pemerintahan, yang secara umum bisa didefinisikan sebagai salah satu institusi kelengkapan negara, dengan fungsi utama menjalankan pemerintahan, eksistensinya termaktub dalam UUD 1945, kemudian dibreakdown ke dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, adapun bentuk lembaganya secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu;
A. Kementrian Negara, yang berjumlah 36 kementrian, baik yang level departemen
maupun non departemen (seperti misalnya Kementrian Pemuda dan Olah Raga)
B. Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND), diidentifikasi ada sekitar 25,
contoh lembaga-lembaga tersebut seperti; Badan Intelijen Negara (BIN), Badan
Pertanahan Nasional (BPN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPPOM), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, BPHN. Lembaga-lembaga tersebut bertanggung jawab kepada Presiden.
3. Lembaga Kuasi Negara, Adalah lembaga yang dibentuk sebagai salah satu cara guna menangani masalah-masalah tertentu sesuai bidangnya. Oleh Baharudin Aritonang didefinisikan sebagai; Lembaga masyarakat yang diformalkan sehingga mengambil peran kewenangan negara dalam bidang masing-masing, dengan kata lain Lembaga Kuasi Negara, atau State Auxalary Bodies, yaitu Lembaga yang dibentuk atau didirikan untuk menangani masalah-masalah khusus sesuai dengan spesifikasinya, yang pada umumnya pendiriannya merupakan sebuah reaksi atas ketidakmampuan institusi yang ada menangani masalah tersebut, struktur dan cara kerja lembaga tersebut bersifat independen, meskipun demikian supratruktur dan infrastrukturnya disediakan oleh negara.
Pada hakikatnya, lembaga kuasi negara merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kemudian diformalkan menjadi Lembaga Negara, kita bisa melihat hal tersebut, sebagai sample; adalah sebuah lembaga perlindungan anak yang ada di Jepang, semula lembaga tersebut merupakan sebuah LSM, namun karena kinerja dan eksistensinya sangat bermakna bagi pemerintah dan masayarakat, maka kemudian lembaga tersebut diformalkan menjadi lembaga negara.
Di Indonesia, secara umum, yang mendasari pembentukan lembaga ini ada dua alasan;
1. Karena tidak adanya lembaga dalam struktur resmi kenegaraan kita yang secara spesifik menangani masalah tersebut, seperti misalnya; Komnas HAM, yang dibentuk sebagai komisi negara pertama yang dibentuk, disampaing sebagai bentuk akomodasi terhadap mengemukanya dorongan wacana penegakan Hak Asasi Manusia, juga dikarenakan tidak adanya lembaga yang secara spesifik menangani masalah Hak Asasi Manusia.
2. Sebagai salah satu kanal bagi terciptanya/terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, hal tersebut didasari pada realitas bahwa beberapa lembaga negara dan pemerintahan yang ada belum mampu menjalankan perannya secara optimal, misalnya Komisi Pemilihan Umum dibentuk sebagai alternatif penanganan kasus-kasus korupsi yang sedemikian parah di negeri ini, sebab aparat hukum yang ada (seperti Kepolisian dan Kejaksaan) dianggap tidak mampu menangani masalah tersebut.
Dasar Hukum Lembaga-lembaga tersebut beragam; ada yang berdasarkan Undang-Undang Dasar seperti misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Undang-Undang seperti mislanya Komnas HAM, PP, Perpres, Kepmen s
Adapun nama lembaga Kuasi Negara tidak selalu Komisi, namun ada juga yang nama Lembaga, contoh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Bila diilustrasikan dalam bentuk denah, maka tampilannya seperti di bawah ini;

1. Lembaga Negara  DPR, DPD, MPR, Presiden, MA, MK,
KY, BI, KPU (Eksistensisnya merupakan amanah dari UUD 1945, sementara teknis pengaturan operasionalnya dituangkan dalam bentuk Undang-Undang.
2. Lembaga Pemerintah  Kementrian Negara (Baik yang berbentuk,Menko, Departemen, maupun Non-Departemen), jumlahnya ada 36. Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) ada 25; BIN, BPN, BKPN, BPKP, Badan POM, LIPI, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, BPHN.
3. Lembaga Kuasi Negara  Komisi-Komisi (Negara) yang saya maksud, ada-pun dasar pendiriannya ada yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD), UU, Perpres, Kepress dan Kepmen.
Adapun jumlah Komisi Negara yang ada sampai saat ini adalah;
1. Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
2. KPAI (Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia), atau juga dikenal sebagai Komnas Anak
3. KPU (Komisi Pemilihan Umum)
4. Komnas Perempuan (Komisi Nasional Perempuan), juga disebut sebagai Komisi Nasional Perlindungan terhadap Perempuan
5. Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional)
6. KY (Komisi Yudisial)
7. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
8. Komisi Kejaksaan
9. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
10. Komisi Ombudsman
11. KHN (Komisi Hukum Nasional)
12. Komnas FPBI (Komisi Nasional Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi
Pandemi Influenza, Komisi Nasional Flu Burung)
13. Komnas LANSIA (Komisi Nasional Lanjut Usia)
14. KPI (Komisi Penyiaran Indonesia )
15. Komisi Konstitusi
16. Komisi Pendidikan Nasional
17. Komisi Informasi
18. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
19. Komisi Pengawas Penyeleggaraan Haji
20. Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh

Selain yang disebutkan di atas, masih ada lagi lembaga Kuasi Negara yang kedudukannya sejajar dengan Komisi-Komisi Negara, namun berbeda namanya, diantaranya;
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2. Konsil Kedokteran Indonesia
3. Komite Nasional Keselamatan Trasnportasi (KNKT)
4. Komite Olah Raga Nasional Indonesia
5. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)
6. Komite Antar Depertemen Bidang Kehutanan
7. Komite Penilaian Independen
8. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK)
9. Komite Standard Nasional Untuk Satuan Ukuran
10. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
11. Komite Penanganan Perdagangan Indonesia
12. Komite Anti Dumping Indonesia
Kemudian ada sejumlah lembaga yang namanya berbeda, yaitu menyandang nama Dewan, namun berbeda dari Dewan Perwakilan Rakyat, namun memiliki fungsi yang hampir sama dengan beberapa lembaga yang tersebut di atas, lembaga-lembaga tersebut diantaranya adalah;
1. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
2. Dewan Pers
3. Dewan Maritim Indonesia
4. Dewan Gula Nasional
5. Dewan Ketahanan Pangan
6. Dewan Buku Nasional
7. Dewan Penerbangan Antariksa Nasional
8. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
9. Dewan Riset Nasional
10. Dewan Ketahanan Nasional
11. Dewan Pengarah LEMHANAS
12. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Kita juga menemukan sejumlah insititusi negara/pemerintah, yang merupakan penambahan dari sekian banyak yang sudah ada, diantaranya adalah;

1. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Cacat
2. Lembaga Sensor Film
3. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
4. Badan Akreditasi Nasional, Perguruan Tinggi
5. Badan Akreditasi Nasional, Sekolah/Madrasah
6. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal
7. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (LAPINDO?)
8. Badan Pengembangan KAPET
9. Badan Narkotika Nasional
10. Bakornas PBP
11. Badan Pengelolaan Geloran Bung Karno
12. Badan Pengelola Kawasan Kemayoran
13. Badan Pertanahan Nasional
14. Badan Pengelola PUSPITEK
15. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
16. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
17. Badan Koordinasi Penempatan TKI

Sebagian kalangan memandang bahwa jumlah Lembaga Kuasi Negara/ Komisi-Komisi Negara tersebut terlalu banyak, sehingga bukan saja merupakan cerminan buruk birokrasi di negeri ini, realitas tersebut juga berimplikasi pada kurang efesiennya anggaran yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.

2 comments:

syarifah said...

asalamualaikum mas, perkenalkan saya mahasiswa yang sedang membuat laporan magang, saya magang di komisi penanggulangan aids nasional mas, saya tertarik untuk memasukkan tulisan mas sebagai baha tijauan pustaka, kalau boleh saya minta izin dan meminta bahan atau buku referensi dari tulisan mas ini. terimakasih mas

Mas Hafid said...

Mbak Syarifah, Terima kasih atas kunjungan Anda ke blog saya ini, saya persilahkan jika Anda mau mencopy paste tulisan ini, sumber referensi tulisan ini dari berbagai sumber Mbak, kebetulan saya dulu pernah bermaksud menulis buku mengenai Komisi-komisi Negara, jadi say mencari banyak data mengenai hal tersebut, sebagian data-data tersebut saya ringkas dalam tulisan ini. Mohon maaf saya baru merespon komentar Anda, sebab saya sudah lama tidak Login di blog saya ini. Saya baru tahu kalau ada komentar dan permintaan dari Anda.